3/27/2011

PASAR UANG DAN BURSA VALUTA ASING MENURUT PIQIH

A. Pendahuluan
Semakin berkembangnya kehidupan dalam masyarakat, maka semakin berkembang pula problematika kehidupan manusia. Problematika itu muncul dari berbagai aspek kehidupan, baik itu dari segi agama, pendidikan, ekonomi dan sebagainya. Salah satu masalah dalam bidang ekonomi yang muncul diantaranya: pasar uang, bursa saham, dan keuntungan saham pada perusahaan.
Maka dari itu masalah-masalah baru yang muncul dalam masyarakat harus diketahui ketentuan hukumnya, hal ini adalah penting untuk memberi arahan bagi umat islam tentang hal-hal yang halal maupun mana hal-hal yang haram sehingga dalam setiap aktifitas bisa terjaga tidak melanggar aturan Allah.
B. PengertianSaham dapat didefinisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Wujud saham adalah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut.
Pasar uang adalah tempat orang berjual beli uang, misalnya uang rupiah dengan dolar amerika, singapur dan lain-lain. Bursa berarti tempat memperjual belikan saham, obligasi dan surat berharga lainnya. Obligasi (adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan) berarti surat pinjaman dari pemerintah dan sebagainya yang dapat diperdagangkan. Dengan demikian,baik saham, surat obligasi, maupun surat berharga lainnya dapat diperdagangkan karena ada nilainnya. Efek artinya surat-surat berharga yang diperdagangkan (saham, obligasi dan lain-lainnya). Jadi bursa efek adalah memperjual belikan surat berharga yang dapat diperdagangkan. Hal ini berarti juga bahwa saham adalah termasuk efek. Kemudian ada lagi istilah yang perlu dipahami yang ada kaitannya dengan bursa yaitu valuta asing.
Yang diamksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia, dan sebagainya. Apabila diantara negara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri, yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir indonesia akan memperoleh devisa dari hasil untuk mengimpor dari luar negeri.
Orang yang bergerak dalam dunia perdagangan ekspor dan impor memerlukan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang disebut dengan devisa. Keuntungan dari suatu invesus dalam saham akan mencakup:
1. Pendapatan keuntungan yang disebut yield
2. Tambahan pendapatan berupa selisih harga dengan harga jual saham yang dimilikinya yang disebut capital again.
Dengan demikian akan timbul penawaran dan pemintaan devisa dibursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing, misalnya 1$ amerika sama dengan Rp 96.000. namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara-masing-masing. Pencatatan kurs mata uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di bursa valuta asing.
Tujuan diselenggarakan bursa efek sebagai perwujudan kegiatan pasar modal di indonesia pada prinsipnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan untuk memperbesar modalnya dengan mendapatdana murah dan tanpa beban bunga.
2. Dengan dana milik itu, perusahaan dapat mengembangkan dan memperluas usaha baru, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja.
3. Disyaratkan perusahaan menjual efeknya dibursa harus terbuka; ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membeli saham.
Untuk mencapai tujuan itu maka jual beli efek dari bursa saham diatur agar tertib, tidak semua orang bisa bisa membeli langsung ke bursa efek jakarta atau surabaya. Diperlukan para broker atau pialang yang memperjual belikan saham perusahaan yang go public. Naik turunnya saham selalu mengalami perubahan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan. Bahkan politik juga mempengaruhinya, para pialang inilah yang mesti memberi penyuluhan baik buruknya saham perusahaan agar investor tidak terjeblos.
Dalam jual beli saham dikenal adanya agro saham, makin bagus prospek perusahaan hingga labanya diperkirakan anak tinggi, maka maka agro sahamnya semakin besar. Karena prospek pada dasarnya adalah perkiraan tentang harapan masa mendatang berdasarkan data-data keadaan perusahaan masa kini dan yang telah lalu sebagaimana tertuang dalam prospectus. Oleh karenanya jual beli saham atau efek dapat dikatakan memperjual belikan prospek yang masih abstak tapi sebenarnya unsur spekulasi sebenarnya ciri umum perdagangan.
Unsur spekulasi initimbul karena adanya permainan-permainan seperti persengkokolan antara penjamin emisi (broker) dan emiten (perusahaan penjual saham). Permainan lainnya ada pihak pemborong ketika harga saham sedang murah. Kemudian menjual kembali ketika harga saham sedang bagus. Dapat juag terjadi sekelompok pedagang saham menyebarkan berita bohong bahwa suatu perusahaan penerbit saham sedang mengalami kemerosotan untuk menjatuhakan harga saham. Permainan itu tidak jarang dilakukan oleh suatu group perusahaan atau kalangan spekulan agar mereka tetap mendapat untung besar. Oleh karena itu menurut zainuddin AK, orang yang masuk kedunia saham harus mengerti benar liku-likunya. Kalau tidak sebaiknya jangan karena bisa merugikan.
C. Jual Beli Vals dan Saham Menurut Hukum Islam
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut.
Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya.
Menurut Prof. Masifuk Zuhdi, jaul beli valuta asing dan saham dibolehkan oleh islam, baik transaksinya dilkukan di bursa valuta asing dan bursa efek, ataupun ditempat lain. Karena transaksi telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum islam antar lain :
1. Adanya ijab qabul yang ditandai dengan adanya cash and cary, yakni penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab qabul jual beli bisa dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan.
2. Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum.
3. Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah :
a. Suci barangnya (bukan najis).
b. Dapat dimanfaatkan,
c. Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya.
d. Dapat diserah terimakan barangnya secara nyata.
e. Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas.
Selain itu ada beberapa komentar dan pendapat dari par cendekiawan muslim lainnya seperti berikut ini :
1. Munawir sadzali, mantan menteri agam RI. Menurutnya, dalam bursa aham tidak terdapat unsur judi, spekulasi yang ada, sama dengan spekulasi yang biasa terjadi didunia perdagangan lainnya. Pengertian judi itu mungkin kalau bursa aham itu jatuh kepada orang yang bodoh.
2. Abdurrahman isa, menurutnya jual beli saham diperbolehkan agama, sekalipun saham-saham perusahaan perbankan, karena umat islam dewasa ini dalam keadaan darurat.
3. Ibrohim hosen, menurutnya unsur spekulasi sebenarnya merupakan ciri perdagangan yang ada dimana-mana, artinya spekulasiitu sudah menjadi watak bisnis. Tapi orang tidak boleh tergantung kepada unsur spekulasi, asal antar penjual dan pembeli sama-sama tahu dan tidak merasa tertipu.
4. Peunoh daln menurutnya bahwa jual beli saham yang sekarang ini mengandung unsur ghoror yang dalam islam jelas-jelas dilarang. Hukumnya menurut beliau membeli saham dibursa itu makruh tidak sampai haram.
5. Ali akbar, menurutnya saham itu ada unsur judi, spekulasi dan dan kehendak orang untuk cepat kaya. Dalam perdagangan itu akhirnya hanya menguntungkan satu pihak saja yaitu perusahaan.
6. Ali yafi, menurut beliau bahwa bursa saham mengandung unsur spekulasi tinggi, mirip dengan judi.
7. Maulana thaqi amini, menurutnya bhwa jual beli saham tidak dibenarkan dalam hukum islam.
8. A. M. Saefuddin, menurutnya bahwa bursa saham itu ada yang islami dan ada yang tidak islami. Yang islami, saham tidak diperjual belikan dipasar modal, karena ia hanya sebagai tanda kepemilikan modal perusahaan perseroan. Saham yang tidak islami yaitu saham yang sudah menjadi alat spekulasi dibursa, lembaran itu sudah menjadi lat judi. Nyatanya orang tidak lagi melihat apakah perusahaan itu untung atau rugi. Mereka memburu nasib untuk mendapatkan untung.
Menurut pamakalah sendiri bahwa jual beli saham itu hukumnya masih menjadi ikhtilaful ulama’, ada ulama’ yang menghalalkan dan adapula yang mengharamkan. Kita sebagai masyarakat awwam sebaiknya meningglkan hal-hal yang meragukan bagi kita. Mungkin hal itu masuk dalam syubhat atau sesuatu yang berada ditengah-tengah antar halal dan haram. Sebaiknya kita meninggalkan barang yang bersifat syubhat agar tidak terperangkap dalam dosa. Tapi semua itu tergantung pada tujuan/maksud kita masing-masing (Al-Umuuru Bimaqosidihaa). Kalau niat kita baik insyaAllah segala sesuatu itu akan menjadi baik. Sebaliknya kalau niat kita membeli saham seperti berjudi atau adu nasib maka hal itu hukumnya haram.
D. Kesimpulan
Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya.
Dapat diambil kesimpulan bahwa pembelian saham bisa dikatagorikan:
1. Penyertaan saham berarti sama dengan syirkah.
2. Penyertaan investor untuk menanamkan sebagian kekayaan untuk dikelola oleh pihak lain ini sama dengan mudharabah.
3. Pembelian saham itu seperti halnya jual beli
DAFTAR PUSATAKA
Ali Hasan, Masail fiqh Zakat (jakarta : PT Raja Grapindo, 2000)
http://fauzimubarok.multiply.com/journal/item/28/jual_beli_saham_dala_pandangan_islam
Masifuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah : Kapita Selekta Hukum Islam (Jakarta : PT Toko Agung, 1997)
Muhammad Hasyim, Bursa Efek Dalam Konteks Pemikiran Fiqh dalam chuzaimah T. Yanggo, “problematika II”
AWJ Tupanno, et all, Ekonomi dan koperasi (Jakarta : Dekdikbud, 1982)